[ X ] Close

Minggu, 02 Oktober 2011

KPK Dapat Memanggil Paksa Pimpinan Banggar DPR

JAKARTA- Komisi Pemberantsaan Korupsi (KPK) diminta untuk memanggil paksa pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek di Kemenakertrans.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, KPK dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa Pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung.

"Hal ini dilakukan bila anggota Banggar menolak panggilan KPK, bila perlu Polri yang menjemput secara paksa," kata Neta S Pane, Ketua Presedium Indonesian Police Watch (IPW), dalam siaran pers kepada okezone, Minggu (2/9/2011).

Menurut Neta, permintaan Pimpinan DPR untuk menunda rencana pemanggilan pimpinan Banggar sangat aneh dan terkesan melindungi. "Hal itu terkesan hanya untuk melindungi sesama kolega,"katanya.

Neta juga menegaskan jika pemanggilan KPK bisa mengganggu rapat pembahasan RAPBN 2012, fraksi harus mengganti anggota Banggar yang diperiksa dengan anggota baru.

"Di DPR itu ada 550 anggota dan Banggar seharusnya tidak tergantung dengan segelintir orang," paparnya.

Sebaliknya jikak DPR memanggil anggota Banggar untuk rapat koordinasi, lanjut Neta, KPK harus hadir dalam rapat tersebut.

"Kehadiran itu umtuk menghormati DPR dan UU, serta untuk menunjukkan jiwa besar KPK," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Hukum Kriminal dan Politik
Theme by Yusuf Fikri