[ X ] Close

Minggu, 02 Oktober 2011

"Anggota DPR" Nyambi Jualan BlackBerry Ilegal

JAKARTA – Lika-liku anggota DPR selama ini kerap menjadi sorotan. Para wakil rakyat ini selalu dikaitkan dengan sesuatu yang negatif. Namun, mereka juga kerap menjadi korban kejahatan di dunia maya.

Kali ini, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menjadi korban hacker di jejaring sosial Facebook miliknya. Hacker tersebut menjadikan akun Facebook Agun sebagai penjual barang-barang elektronik.

Bahkan, di Facebook atas nama Agun Gunandjar Sudarsa tersebut, sang hacker menuliskan bahwa Agus memiliki kenalan petinggi bea cukai untuk membeli sederet alat elektronik dengan harga jauh lebih murah.

“Kemarin sempat beli ma kluarga di bea cukai alat elektronik.. brupa laptop merk apple macbook pro dan toshiba. juga ipad..kirain china..ternyata asli made in USA. mantap barangnya..klo ada yg minat silahkan d inbx aja.nanti aq kasih no hp yg puny barang..dia petinggi di bea cukai.bb onix dan tourch=1,5juta/unit .kamera =2 ......juta/ unit kl toshiba =2,5juta. ipad nya=2,5 juta/unit..klo apple macbook pro=3 juta/unit,” tulis hacker yang mengatasnamakan Agun di status Facebook-nya.

Untuk mengelabui Facebookers, hacker juga terkadang mengupdate status Agun dengan testimoni politik dan menyoroti kehidupan sosial layaknya seorang anggota DPR. Ironisnya, beberapa Facebookers masih percaya kalau hacker tersebut adalah Agun yang dikenal vokal dalam kasus Bank Century.

Saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Agun sendiri tidak menjawab. Namun, dia sudah mengklarifikasi hal tersebut di situs miliknya www.kangagun.com.

Klarifikasi tersebut bertuliskan “Jika rekan-rekan Facebookers membuka Facebook atas nama Agun Gunandjar Sudarsa sebagaimana profil dalam Fb, mohon dibantu BLOKIR! Fb tersebut telah di-hack & disalahgunakan utk promosi barang2 elektronik .kadang akun FB ini suka online dan menyapa untuk basa-basi sampai kemudian minta pulsa dan atau sebagainya.untuk diketahui saya tidak pernah mengaktifkan online chat di FB”

Hmm, ada-ada saja…

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Hukum Kriminal dan Politik
Theme by Yusuf Fikri