[ X ] Close

Minggu, 02 Oktober 2011

Indah Pilih Jadi Madu Anggota Dewan Ketimbang PNS

SIDOARJO - Indah, staf Sekretariat DPRD Sidoarjo yang dijadikan istri kedua oleh anggota DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Mashuri akhirnya dipecat. Pemecatan itu dilakukan karena PNS tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.

Informasinya, surat pemecatan ditandatangi Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah pada awal September. Sehingga, setelah surat pemecatan tersebut keluar Indah harus menanggalkan baju PNS-nya. “Surat pemecatan Indah sudah saya tanda tangani awal September lalu, sebelum saya berangkat Lemhanas,” ujar Saiful Ilah, di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Minggu (2/10/2011).

Saiful Ilah menjelaskan, surat pemecatan itu ditandatangani setelah dia menerima rekomendasi pemecatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab). Sebenarnya, pemecatan itu bisa dikatakan ditangguhkan oleh bupati. Sebab, bupati tidak tega memecat seseorang dari pekerjaan. Namun di sisi lain, sebagai pimpinan kepala daerah harus menegakkan aturan dan akhirnya menandatangani surat pemecatan itu.

Rekomendasi pemecatan itu sudah keluar beberapa bulan setelah perkara itu ramai, beberapa bulan lalu. Namun, oleh bupati belum juga ditandatangani. “Tapi dari BKD dan Itwilkab terus mendesak, kalau tidak ditandatangani saya yang salah. Sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan,” papar pria yang akrab disapa Abah Ipul tersebut.

Terpisah, Kepala BKD Sidoarjo, Sri Witarsih saat dikonfirmasi membenarkan jika Indah yang menjadi istri kedua Mashuri telah dipecat. Pemecatan itu dilandasi aturan yang ada, sebab sebagai PNS tidak boleh menjadi istri kedua.

“Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PP No 10 Tahun 1983 junto PP 45 Tahun 1990. Sanksinya, mulai peringatan, pembinaan hingga yang paling berat adalah pemecatan dari PNS. Jadi kita menjalankan aturan yang ada,” urai Sri Witarsih.

Sekadar diketahui, pernikahan Mashuri anggota Komisi D DPRD Sidoarjo dengan staf Sekwan, Indah mencuat pada Februari lalu. Persoalan ini akhirnya ditangani BKD dan Indah sempat dimintai klarifikasi. Mengenai hasil dari pemeriksaan BKD, persoalan ini akhirnya diserahkan ke Itwilkab.

Kala itu Mashuri mengakui jika dirinya telah menikahi Indah dan semua itu dilandasi karena menurut dia poligami tidak dilarang. Namun, untuk bisa menjadi istri kedua wakil rakyat harus dibayar mahal oleh Indah, sebab dia harus rela menanggalkan baju PNS-nya yang sebenarnya tidak mudah untuk bisa menjadi PNS bagi kebanyakan orang.

Sayangnya, Mashuri yang menjadi Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo saat dihubungi terkait istri keduanya yang dipecat dari PNS mengaku tidak tahu. Dia mengaku, semuanya diserahkan kepada Allah SWT. “Ya banyak berdzikir aja, semuanya saya serahkan kepada Allah SWT,” ujarnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Endang Soesijanti saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. Informasi yang diperoleh, Ny Indah yang belum genap setahun bergabung di Setwan, masih masuk kerja, pada Sabtu (1/10) saat acara paripurna Pembacaaan Surat masuk dan Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2011.

Beberapa staf Setwan mengakui kalau masih melihat Indah masuk kerja beberapa hari terakhir. Namun, mereka mengaku tidak tahu menahu apakah yang bersangkutan sudah dipecat. “Itu kan urusan masing-masing. Tapi kasihan juga kalau dipecat, sebab tidak mudah lho menjadi PNS,” ujar sumber di DPRD Sidoarjo.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Hukum Kriminal dan Politik
Theme by Yusuf Fikri