[ X ] Close

Rabu, 27 Maret 2013

Eyang Subur: Saya Bukan Dukun!



Jakarta - Sosok Eyang Subur menjadi perbincangan hangat belakangan ini karena perseteruannya dengan Adi Bing Slamet. Setelah lama 'bersembunyi', akhirnya Subur pun memberikan klarifikasinya.

detikHOT yang menyambangi kediamannya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Rabu (27/3/2013) malam hingga Kamis (28/3/2013) dini hari akhirnya mendapat konfirmasi dari pria yang dikabarkan memiliki banyak istri tersebut. 

Saat coba ditemui, Subur mengaku lelah. Ia pun enggan ditemui. Namun ia menyampaikan klarifikasinya yang tertuang dalam surat dengan materai lengkap dengan tanda tangan Subur.

Lewat surat pernyataan resminya itu, Subur membantah semua pernyataan Adi selama ini. Subur juga mengaku dirinya bukanlah seorang dukun! Namun, Subur melabeli dirinya sebagai orangtua yang biasa dimintai saran dan pendapat.

"Saya bukanlah dukun atau supranatural dan melakukan ritual-ritual aneh seperti yang digambarkan oleh orang lain. Saya hanya sebatas orangtua biasa yang dimintai saran dan pendapatnya. Hanya sebatas itu dan tidak lebih," begitu bunyi bantahan Subur.

Dalam surat tersebut, Subur juga menekankan dirinya tak mengajarkan aliran sesat seperti yang didengungkan Adi selama ini. "Tidak benar saya dituduhkan mengajarkan aliran sesat kepada siapapun, serta menistai agama apapun, saya menyatakan hal itu adalah fitnah yang keji terhadap diri saya," paparnya.

Seperti apa pembelaan lengkap Eyang Subur?

Rabu, 25 Juli 2012

Penerimaan CPNS Kemenkumham 2012 SLTA Dan S1 Online

Pengumuman Penerimaan dan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2012 SLTA dan S1 Online - Inilah informasi terbaru dan update terkini mengenai pengumuman penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tingkat SLTA dan S1 Tahun 2012 yang meliputi ketentuan dan persyaratan calon pelamar CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI 2012, formasi yang dibutuhkan, tata cara pendaftaran dan jadwal serta mekanisme tahapan pendaftaran dan tes CPNS Kemenkumham 2012.

Informasi ini lebahndut persembahkan kepada Anda yang ingin mencoba atau tertarik mengirimkan aplikasi lamaran CPNS Kemenkumham 2012 secara online. Adapun pendaftaran online cpns kemenkumham dimulai tanggal 23 Juli 2012 (pukul 8.00 WIB) hingga 27 Juli 2012 (pukul 24.00 WIB) di cpns.kemenkumham.go.id.



Selain itu Anda juga dapat menemukan informasi penting mengenai panduan pengisian formulir pendaftaran, formasi CPNS untuk Unit Pusat dan Formasi CPNS untuk kantor daerah/wilayah di Indonesia untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY (Yogyakarta), Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; melalui situs resmi CPNS Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id.

Penerimaan CPNS Kemenkumham 2012 SLTA Dan S1 Online

Agar tidak terjadi kesalahan berikut ini lebah ndut kutip ulang informasi pengumuman CPNS Kemenkumham 2012 langsung dari situs resminya:

Pengumuman Penerimaan Calon PNS Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Tahun Anggaran 2012 akan menerima pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Calon pelamar di seluruh Indonesia wajib melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://cpns.kemenkumham.go.id (kecuali Kantor Wilayah Papua dan Paupa Barat).

A. Calon Pelamar Formasi Pusat

- Calon Pelamar mendaftar melalui website, setelah mengisi form registrasi yang telah tersedia maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Tanda bukti pendaftaran dan lamaran lengkap dikirim ke PO BOX 1002 JAKARTA 10010.

B. Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah

- Calon Pelamar mendaftar melalui website, setelah mengisi form registrasi yang telah tersedia maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Tanda bukti pendaftaran dan lamaran lengkap dikirim ke PO BOX pada Kantor Pos yang telah ditunjuk oleh Kantor Wilayah setempat.

2. Pendaftaran dimulai pada tanggal 23 Juli 2012 jam 8.00 WIB sampai dengan tanggal 27 Juli 2012 jam 24.00 WIB.

3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Formasi berdasarkan KTP domisili Wilayah Propinsi tempat mendaftar (kecuali Formasi Pusat dan Kantor Wilayah DKI Jakarta).

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya.

Adapun beberapa persyaratan bagi calon pelamar CPNS Kemenkumham 2012 SLTA dan S1 berdasarkan situs cpns.kemenkumham.go.id adalah sebagai berikut:

Persyaratan Pelamar CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI 2012

A. Untuk Kualifikasi SLTA Sederajat

Persyaratan:

1. Warga Negara lndonesia.
2. Pria/wanita
3. Usia: pada tanggal 1 Oktober 2012 minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
4. Pendidikan: SLTA sederajat (termasuk paket C).
5. Nilai ljazah/Surat Tanda Tamat Belajar SLTA sederajat (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat nilai rata-rata 6.5)
6. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato.
7. Tidak sedang bekerja pada instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN.
8. Tinggi dan berat badan
a. Pria minimal 165 cm dengan berat badan proposional (khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat tinggi badan 160 om dengan berat badan proposional)
b. Wanita minimal 155 cm dengan berat badan proposional (khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat tinggi badan 155 cm dengan berat badan proposional)

9. Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat dan kemampuan mengoperasikan komputer atau keahlian khusus lainnya.
10. Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna merah. Diluar Stopmap tertulis:
a. Nama
b. Tempat dan Tanggal Lahir
c. Pendidikan
d. Alamat Sekarang
e. Nomor Telepon yang mudah dihubungi
f. Alamat Email

11. Berkas lamaran terdiri dari:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000.- ditujukan Kepada Mentan Hukum dan HAM RI di Jakarta;
b. Foto copy Ijazah/STTB dan NEM/UAS/UAN yang terakhir dan telah dilegalisir;
c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir dan masih berlaku;
d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir dan masih berlaku;
e. Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
f. Surat keterangan berbadan sehat. tidak buta wama. tidak tuli dan tidak bertato dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
g. Surat Pemyataan berbadan sehat. tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan dibubuhi materai Rp.6000.-;
h. Surat Pemyataan tidak bekerja dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN dengan dibubuhi materai Rp.6000.-;
i. Pas photo berwama dasar Biru berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar (untuk kartu peserta ujian):
j. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran;
k. Foto copy sertifikat komputer dan sertifikat khusus lainnya (bila ada)
l. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku (untuk seluruh pendaftar. kecuali Wilayah DKI Jakarta dan Pusat)

12. Pelamar dapat diberikan Tanda Peserta Ujian bagi yang telah lulus seleksi administrasi.

B. Untuk Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1)

Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pria/Wanita
3. Usia. pada tanggal 1 Oktober 2012 minimal 18 tahun dan maksimal berusia 30 tahun.
4. Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50)
6. Berbadan sehat. tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato.
7. Tidak bekerja pada instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN.
8. Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap:
a. Pelamar Pusat:
- w`rna HIJAU untuk jabatan perancang peraturan perundang-undangan
- warna MERAH untuk jabatan pemeriksa paten
- warna BIRU untuk jabatan pemeriksa merek
b. Pelamar Kantor Wilayah:
- warna HIJAU untuk jabatan perancang peraturan perundang-undangan
- wama KUNING untuk jabatan penyuluh/pembinaan napi
di luar Stopmap tertulis
1. Nama
2. Tempat dan Tanggal Lahir
3. Pendidikan
4. Alamat Sekarang
5. Nomor Telepon yang mudah dihubungi
6. Alamat Email

9. Berkas lamaran terdiri dari:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000.- ditujukan Kepada Mentan Hukum dan HAM RI di Jakana;
b. Foto copy Ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN
c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir dan masih berlaku;
d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir dan masih berlaku;
e. Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
f. Surat keterangan berbadan sehat. tidak buta wama. tidak tuli dan tidak bertato dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
g. Surat Pemyataan berbadan sehat. tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan dibubuhi materai Rp.6000.-;
h. Surat Pemyataan tidak bekerja dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN dengan dibubuhi materai Rp.6000.-;
i. Pas photo berwama dasar Biru berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar (untuk kartu peserta ujian);
j. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran;
k. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku (untuk seluruh pendaftar, kecuali Wilayah DKI Jakarta dan Pusat

10. Pelamar dapat diberikan Tanda Peserta Ujian bagi yang telah lulus seleksi administrasi.

C. Untuk Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1) (Khusus Pemeriksa Dokumen imigrasi)

Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pria/Wanita
3. Usia. pada tanggal 1 Oktober 2012 minimal 18 tahun dan maksimal berusia 30 tahun.
4. Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50)
6. Berbadan sehat. tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato.
7. Tidak bekerja pada instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN.
8. Tinggi dan berat badan:
- Pria minimal 165 cm dengan berat badan proposional (khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat tinggi badan 160 cm dengan berat badan proposional)
Wanita minimal 155 cm dengan berat badan proposional (khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat tinggi badan 150 cm dengan berat badan proposional)

9. Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap wama BIRU untuk jabatan pemeriksa dokumen imigrasi di luar Stopmap tertulis:
1. Nama
2. Tempat dan Tanggal Lahir
3. Pendidikan
4. Alamat Sekarang
5. Nomor Telepon yang mudah dihubungi
6. Alamat Email

10. Berkas lamaran terdiri dari:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000.- ditujukan Kepada Mentan Hukum dan HAM RI di Jakarta;
b. Foto copy Ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN
c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir dan masih berlaku;
d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir dan masih berlaku;
e. Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
f. Surat keterangan berbadan sehat. tidak buta wama. tidak tuli dan tidak bertato dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
g. Surat Pemyataan berbadan sehat. tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan dibubuhi materai Rp.6000.-;
h. Surat Pemyataan tidak bekerja dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN dengan dibubuhi materai Rp.6000.-;
i. Pas photo berwama dasar Biru berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar (untuk kartu peserta ujian):
j. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran;
k. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku (untuk seluruh pendaftar. kecuali Wilayah DKI Jakarta dan Pusat)

11. Pelamar dapat diberikan Tanda Peserta Ujian bagi yang telah lulus seleksi administrasi.

KEMENKUMHAM - CPNS 2012 ONLINE

Perlu diingat bahwa calon pelamar CPNS Kemenkumham 2012 tidak diptngut biaya apapun juga. Maka dari itu LebahNdut sarankan agar Anda tidak terbujuk rayuan atau tawaran oleh pihak mana pun yang menjanjikan Anda akan diterima sebagai PNS Kemenkumham 2012 dengan membayar sejumlah uang tertentu. Jangan percaya akan hal-hal seperti itu karena memang lowongan CPNS ini tidak dipungut biaya.



Itulah beberapa update penting seputar Penerimaan CPNS Kemenkumham RI tahun 2012 Online untuk lulusan SLTA dan S1. Semoga bermanfaat bagi anda, teman ataupun saudara yang sedang membutuhkan informasi CPNS terbaru.

Bagi Anda umat Muslim tidak ada salahnya jika Anda melihat sejenak jadwal imsakiyah 1433 H atau jadwal puasa 2012 untuk daerah/kota Anda dan wilayah lainnya se Indonesia.

Jika artikel ini menarik dan bermanfaat mohon kesediaannya untuk menyebarkannya melalui twitter ataupun facebook. Untuk informasi selengkapnya mengenai Penerimaan CPNS Kemenkumham 2012 silakan menuju website http://cpns.kemenkumham.go.id

Minggu, 02 Oktober 2011

Survei Membuktikan, Citra Politikus Bobrok!

JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dalam surveinya menyebutkan adanya penurunan terhadap citra politikus di mata publik.

Disebutkan dari hasil survei, hanya 23,4 persen yang menggap citra positif terhadap politikus, sementara sebanyak 51,3 persen citra politikus dinilai buruk.

"Trus terhadap politisi sat ini sangat rendah. Mayoritas sebanyak 51,3 persen menyatakan politikus bekerja buruk. Hanya 23,4 presen yang menyatakan kerja politisi saat ini baik," kata Peneliti LSI, Adrian Sopa di kantor LSI , Jakarta Timur, Minggu (2/10/2011).

Adrian mengatakan, survei tersebut menurun sebanyak 21 persen dibandingkan pada pada 2005 yang menilai kinerja kinerja politikus relatif baik 44,2 persen.

Adrian menambahkan sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak dalam survei ini. "Survei ini dilakukan dengan cara metode sampling random. Dan sebanyak 2,9 persen margin eror," tambahnya.

Para responden sebanyak 1.200 beralasan di tingkat politik pusat sebanyak 19 anggota DPR dan amantan anggota DPR telah ditahan dalam kasus cek pelawat Miranda Goeltom. Wakil rakyat dinggap melakukan korupsi berjamaah, berkomplot bersama-sana.

"Banyaknya kepala daerah, anggota DPR, mantan anggota DPR, menteri, mantan menteri terlibat kasus korupsi," tandasnya.

Indah Pilih Jadi Madu Anggota Dewan Ketimbang PNS

SIDOARJO - Indah, staf Sekretariat DPRD Sidoarjo yang dijadikan istri kedua oleh anggota DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Mashuri akhirnya dipecat. Pemecatan itu dilakukan karena PNS tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.

Informasinya, surat pemecatan ditandatangi Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah pada awal September. Sehingga, setelah surat pemecatan tersebut keluar Indah harus menanggalkan baju PNS-nya. “Surat pemecatan Indah sudah saya tanda tangani awal September lalu, sebelum saya berangkat Lemhanas,” ujar Saiful Ilah, di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Minggu (2/10/2011).

Saiful Ilah menjelaskan, surat pemecatan itu ditandatangani setelah dia menerima rekomendasi pemecatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab). Sebenarnya, pemecatan itu bisa dikatakan ditangguhkan oleh bupati. Sebab, bupati tidak tega memecat seseorang dari pekerjaan. Namun di sisi lain, sebagai pimpinan kepala daerah harus menegakkan aturan dan akhirnya menandatangani surat pemecatan itu.

Rekomendasi pemecatan itu sudah keluar beberapa bulan setelah perkara itu ramai, beberapa bulan lalu. Namun, oleh bupati belum juga ditandatangani. “Tapi dari BKD dan Itwilkab terus mendesak, kalau tidak ditandatangani saya yang salah. Sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan,” papar pria yang akrab disapa Abah Ipul tersebut.

Terpisah, Kepala BKD Sidoarjo, Sri Witarsih saat dikonfirmasi membenarkan jika Indah yang menjadi istri kedua Mashuri telah dipecat. Pemecatan itu dilandasi aturan yang ada, sebab sebagai PNS tidak boleh menjadi istri kedua.

“Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PP No 10 Tahun 1983 junto PP 45 Tahun 1990. Sanksinya, mulai peringatan, pembinaan hingga yang paling berat adalah pemecatan dari PNS. Jadi kita menjalankan aturan yang ada,” urai Sri Witarsih.

Sekadar diketahui, pernikahan Mashuri anggota Komisi D DPRD Sidoarjo dengan staf Sekwan, Indah mencuat pada Februari lalu. Persoalan ini akhirnya ditangani BKD dan Indah sempat dimintai klarifikasi. Mengenai hasil dari pemeriksaan BKD, persoalan ini akhirnya diserahkan ke Itwilkab.

Kala itu Mashuri mengakui jika dirinya telah menikahi Indah dan semua itu dilandasi karena menurut dia poligami tidak dilarang. Namun, untuk bisa menjadi istri kedua wakil rakyat harus dibayar mahal oleh Indah, sebab dia harus rela menanggalkan baju PNS-nya yang sebenarnya tidak mudah untuk bisa menjadi PNS bagi kebanyakan orang.

Sayangnya, Mashuri yang menjadi Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo saat dihubungi terkait istri keduanya yang dipecat dari PNS mengaku tidak tahu. Dia mengaku, semuanya diserahkan kepada Allah SWT. “Ya banyak berdzikir aja, semuanya saya serahkan kepada Allah SWT,” ujarnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Endang Soesijanti saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. Informasi yang diperoleh, Ny Indah yang belum genap setahun bergabung di Setwan, masih masuk kerja, pada Sabtu (1/10) saat acara paripurna Pembacaaan Surat masuk dan Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2011.

Beberapa staf Setwan mengakui kalau masih melihat Indah masuk kerja beberapa hari terakhir. Namun, mereka mengaku tidak tahu menahu apakah yang bersangkutan sudah dipecat. “Itu kan urusan masing-masing. Tapi kasihan juga kalau dipecat, sebab tidak mudah lho menjadi PNS,” ujar sumber di DPRD Sidoarjo.

Gubernur Sumut Tinjau Lokasi Pesawat Jatuh

MEDAN - Empat hari paska jatuhnya pesawat cassa 212-200 milik PT Nusantara Buana Air di kawasan Hutan Bahorok, Langkat, Sumatera Utara, Gubernur Gatot Pujanugroho melakukan peninjauan udara ke lokasi kejadian.

Dalam peninjauan tersebut, Gatot bersama Komandan Lapangan Udara Polonia Medan, Kolonel Abdul Rasyid, menggunakan helikopter milik Basarnas. Helikopter bergerak dari Posko Basarnas di Lapangan Udara Polonia Medan.

Selain meninjau lokasi jatuhnya pesawat, nantinya Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujanugroho juga akan melakukan peninjauan ke Posko Basarnas di Bahorok.

"Kalau wawancara nanti ya, saya tinjau lokasi dulu," kata Gatot di Lanud Medan, Minggu (1/10/2011).

Sebelumnya, pesawat berpenumpang 14 orang dan empat kru pesawat tersebut, mengalami kecelakaan pada Kamis pagi. Namun, hingga saat ini, evakuasi ke-18 orang awak yang meninggal belum bisa dilakukan karena kondisi cuaca yang tidak mendukung dan sulitnya membangun helipad di dekat lokasi jatuhnya pesawat.

Masih Syok, Anak Kapten Famal Terus Pantau Berita di TV

JAKARTA - Keluarga Kapten Famal Ishak, pilot pesawat Cassa 212-200 PT Nusantara Buana Air, pesawat yang jatuh di kawasan hutan Geleng Pintu, Gunung Sinambah, Bahorok, Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, masih tak kuasa menerima kabar duka.

Seperti yang dikatakan Lubis, kakak Nuraida Lubis, istri Famal, masih belum bisa bercerita banyak soal iparnya ini.

"Kita masih berduka, istrinya juga masih belum bisa banyak cerita," katanya saat ditemui okezone di rumah duka, Komplek Polri, RT 07/05, nomor F-1, Cipinang Atas, Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Hal senada juga dikatakan Albert, Ketua RT setempat. Ia mengatakan tak hanya istrinya, anak terakhir Famal, Taris juga masih dalam keadaan terpukul.

"Sejak nonton TV soal kecelakaan pesawat, yang dipiloti suaminya, dia masih syok," katanya.

Hingga kini, Nuraida terus menunggu perkembangan terbaru dari TV. "Dia masih nungguin di depan TV, soalnya masih tidak percaya," lanjut Albert.

Tak hanya Nuraida, Taris, anak terakhir pasangan Famal dan Nuraida juga begitu. Ia tak kuasa menerima kabar duka ini.

"Taris, pas liat berita pesawat jatuh itu sampai sekarang jadi pendiam, dia syok banget, Kasihan dia hanya bisa menunggu perkembangan terbaru dari TV," cerita Albert yang bersama tetangga lain terus memberikan support kepada keluarga Kapten Famal.

Seperti diketahui, pesawat Cassa 212-200 jatuh di kawasan hutan Geleng Pintu, Gunung Sinambah, Bahorok, Langkat, Sumatera Utara, kemarin pagi.

Tingginya kecepatan angin diduga menjadi penyebab jatuhnya pesawat. Pesawat Cassa membawa sedikitnya 18 orang penumpang berikut kru.

KPK Dapat Memanggil Paksa Pimpinan Banggar DPR

JAKARTA- Komisi Pemberantsaan Korupsi (KPK) diminta untuk memanggil paksa pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek di Kemenakertrans.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, KPK dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa Pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung.

"Hal ini dilakukan bila anggota Banggar menolak panggilan KPK, bila perlu Polri yang menjemput secara paksa," kata Neta S Pane, Ketua Presedium Indonesian Police Watch (IPW), dalam siaran pers kepada okezone, Minggu (2/9/2011).

Menurut Neta, permintaan Pimpinan DPR untuk menunda rencana pemanggilan pimpinan Banggar sangat aneh dan terkesan melindungi. "Hal itu terkesan hanya untuk melindungi sesama kolega,"katanya.

Neta juga menegaskan jika pemanggilan KPK bisa mengganggu rapat pembahasan RAPBN 2012, fraksi harus mengganti anggota Banggar yang diperiksa dengan anggota baru.

"Di DPR itu ada 550 anggota dan Banggar seharusnya tidak tergantung dengan segelintir orang," paparnya.

Sebaliknya jikak DPR memanggil anggota Banggar untuk rapat koordinasi, lanjut Neta, KPK harus hadir dalam rapat tersebut.

"Kehadiran itu umtuk menghormati DPR dan UU, serta untuk menunjukkan jiwa besar KPK," tegasnya.
 
© Copyright 2035 Hukum Kriminal dan Politik
Theme by Yusuf Fikri